Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

KADES TIDAK MAU TANDA TANGAN SURAT PERMOHONAN SERTIFIKAT DI DUGA ADA MAIN DENGAN POCARI SWEAT (PT AMERTA INDAH OTSUKA)


Bogor. Pada awal Mula Sekitar Tahun 2007 2008  Pak Jaelani menitipkan surat girik kepada Lurah Udin Suherman karena meminjam Uang Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu)   Dengan jaminan Surat Girik. Setelah berselang beberapa waktu Ketika Pak Jaelani ingin mengambil Surat Tersebut Lurah Udin Suherman mengatakan bahwa Surat Tersebut Hilang saat Renovasi kantor desa. Setelah beberapa Tahun Berlalu tiba tiba pihak pak Jaelani menerima surat Somasi yg isiinya agar segera mengosongkan Lahan Tersebut, pihak pak Jaelani sangat terkejut karna merasa itu adalah Tanah hak Nya dan pak jaelani merasa tidak pernah melakukan transaksi dengan siapapun, oleh karna itu  pak Jaelani menyerahkan Kasus ini agar ditangani  oleh kuasa hukum.

Berikut juga disertakan bukti bukti legalitas Data yang diterbitkan oleh Sekertariat Desa Kuta Jaya dan pernyataan dari AhLi Waris yang menyatakan Bahwa Benar Objek Lahan Tersebut adalah benar benar Milik Bpk Jaelani.
(Pihak Kuasa Hukum bersama Keluarga Pak jaelani menemui media)

Pada kasus sebidang tanah yang di miliki oleh Bapak Jaelani di Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dengan Dasar Liter C No. 696/ 2539 Persil 127a SPPT-PBB Nomor 32.04.210.013.022-0099.0 Kelas S.lll seluas 1.480 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), Tiba tiba tanahnya beralih pada pihak lain dan sudah di miliki oleh POCARI SWEAT (PT AMERTA INDAH OTSUKA) dengan dasar Surat HGB No. 186 2016 dengan luas tanah 1.635 (Seribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Meter) terletak di Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. 

Pak Jaelani Pada waktu itu Berdasarkan informasi  yang terbatas Dari pemerintah Desa Kutajaya Dengan Riwayat Kunjungan tamu Sebanyak 2 (Dua) kali Kunjungan, yaitu : Tertanggal 30/12/2015 bertemu dengan ibu Jihan dan tertanggal 5/1/2016 menemui Bapak Wisnu, Selaku Management (PT. AMERTA INDAH OTSUKA) Namun Pak Jaelani tidak pernah mendapatkan informasi yang akurat serta kepastian Hukum.                               

Pada Bulan Oktober tertanggal 09 Hari Minggu Sekitar Jam 09. 30 WIB Siang 2022 (PT. AMERTA INDAH OTSUKA) Pocari Sweat Melalui Vendor akan Memagar Beton paksa Tanah Pak Jaelani dan pada waktu itu ada Penjaga Lahan nya Pak Jaelani yaitu Adiknya pak Jaelani. Dan Terjadi Bentrok Penjaga Lahan Pak Jaelani dan Pekerja Vendor sehingga Menyebab kan 1 (Satu) orang Meninggal Dunia dari Pekerja Vendor tersebut. 

(Pihak pihak yang mengetahui permasalahan tanah pak jaelani dari Pocari sweat)

Dan Pada bulan “November 2022, Bapak Jaelani memperoleh surat Somasi  1 (Satu) dan ke 2 (dua) dari ADAMS & CO., Counsellor-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 15, Jl Jendral Sudirman, Kav 75, Jakarta bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2021 untuk dan atas nama: PT. Amerta Indah Otsuka (Pabrik Sukabumi) berdomisili di Jalan Siliwangi Km. 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug. Kabupaten Sukabumi yang pada pokoknya mensomier klien bahwa :

1. PT. Amerta Indah Otsuka adalah pemilik atas tanah seluas 1.635 m? (seribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Kampung Kutajaya RT 05 RW 06 berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan No.186 / 2016 atas nama PT. Amerta Indah Otsuka;

2. Klien disebut mengklaim secara sepihak dan klien disebut ingin menduduki dan menggunakan tanah tanpa adanya alas hak yang jelas, yang mana dilakukan dengan menancapkan plang / spanduk yang bertuliskan sebagai berikut :

TANAH INI MILIK
JAELANI
KUASA HUKUM SAHRONI,S.H.
LUAS TANAG 1800M2
HP 087874148855
Patah Yasin 
Dan memerintahkan untuk segera dan sekaligus meninggalkan tanah dimaksud tersebut serta mencabut plang / spanduk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat somasi tersebut dibuat.”                      

Ketika media di undang untuk menemui pak Jaelani bersama keluarganya dan menelusuri kasus pak Jaelani dan menyimak kronologis dari awal terjadinya permasalah maka banyak kejanggalan mengapa tanah tersebut bisa di jual oleh MAFIA TANAH ke pihak POCARI SWEAT (PT AMERTA INDAH OTSUKA)

Pernyataan pihak Pak Jaelani bahwa tanah tersebut masih di kuasai fisiknya dari tahun 1996 sampai sekarang tahun 2024.

Pihak keluarga pak Jaelani tidak pernah menjual kepada pihak manapun tanah seluas 1.480 meter dengan dasar surat liter C.
Sampai tahun 2024 pak Jaelani masih memegang surat tanahnya dan menguasai Fisik tanah tersebut karena memang adalah milik pak Jaelani yang di beli dari Mad Husni (pemilik awal) di tahun 1996 dengan Harga 3.500.000.00 (TigaJutaLimaRatusRibuRupiah)

Bahkan dalam mempertahankan haknya selama ini sudah sering terjadi Intimidasi dari pihak MAFIA TANAH dengan membakar rumahnya sertanya menganiaya keluarganya pada waktu yang lalu. 
Bentuk bentuk kekerasan yang di alami pak Jaelani dan istri pada waktu silam adalah di jemput oleh sekelompok orang dari Desa yang Berbeda dan di bawa kesebuah rumah dimana pak Jaelani di minta menunggu di luar rumah kemudian istrinya pak Jaelani dan Mertua Pak Jaelani di paksa menandatangani diatas surat yang tertulis pelepasan hak. Bila tidak dituruti maka pak Jaelani mau di bunuh dan di karungin katanya mengancam. Cerita itu di simak oleh media.

Pada hari Sabtu (30/11/2024) pihak media sudah menemui Kades Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi guna mendapatkan informasi terkait permasalahan pak Jaelani warga Desa Kuta Jaya dengan POCAR SWEAT (PT AMARTA INDAH OTSUKA). Media menanyakan dari mana dasar hukum bahwa AJB dikeluarkan oleh Pemdes Desa Kuta Jaya dan Kecamatan Cicurug sehingga PT AMARTA INDAH OTSUKA Bisa memiliki SHGB 186 2016, Pak Jaelani tidak pernah menjual ke pihak manapun tanahnya 1.480 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi),

Maka Kades Kuta Jaya memberikan jawaban akan mempertemukan ke dua belah pihak. Namun pada tanggal 09 september 2024 kami menghadiri undangan dari kepala desa kuta jaya yang mengundang Pihak PT. AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) namun pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan, kami coba menghubungi pihak perusahaan yang di kasih Nomor WhatSapnya Pramono Wibowo Selaku Management GA (PocariSweat) Oleh pak Udin Seherman selaku kepala Desa KutaJaya kec. Cicurug dan di janjikan bertemu dengan pihak perusahaan dan Kepala Desa Pak Udin Suherman di Kantor Desa pada tanggal 30 september 2024 namun di tgl 30 September pihak perusahaan membatalkan pertemuan, seolah-olah mengulur waktu
Maka Kades Kuta Jaya memberikan jawaban akan mempertemukan ke dua belah pihak. Antara Kuasa Hukum PT AMARTA INDAH OTSUKA dan Kuasa Hukum dari pak Jaelani agar membuka data masing masing nanti akan mencoba menghubungi pihak manajemen kuasa hukum dari pt Amarta indah otsuka( pocari swet) mudah mudahan bisa di mediasikan di desa setelah ada kesiapan dari pihak manajemen kami dari pihak pemdes kuta jaya akan mengudang secara resmi kedua belah pihak supaya permasalahan ini cepat selesai dan ada titik temunya,
Hanya itu yang di sampaikan Bapak Kades Kuta Jaya Bapak Haji Udin Seherman ( kepala desa kuta jaya ) Kepada Media karena bukan kapasitasnya untuk memberikan informasi.
tuturnya

Pihak Kuasa hukum pak Jaelani menyampaikan Kepada media bahwa pak Jaelani tidak pernah melakukan transaksi apapun dan kepada siapapun,  maka kami selaku kuasa hukum menyatakan AJB 2009  dan SHGB No 186 2016 Dapat kami pastikan cacat Secara hukum

(Kuasa Hukum menemui Kades Kuta Jaya)

Pada hari senin tanggal 25/Nov/2024 Bunda Hanna S.H LL.M, dan team mendatangi Kantor Desa Kutajaya kec. Cicurug untuk bertemu dengan pak Kades Udin suherman karna dari sejak tahun 2010 setiap Pak Jaelani ingin bertemu dengan pak Kades Udin Suherman susah ditemui dan terus mengelak, Bunda Hanna S.H.,LL.M pun ketika menanyakan perihal Letter C dan pengajuan untuk membuat sertifikat baru untuk pak Jaelani, pak Kades Udin Suherman dengan mentah2 menolak dikarenakan menurut beliau harus laporan dulu ke PT. AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) dengan alasan tanah ini bermasalah tapi ketika Bunda Hanna S.H LL.M menanyakan masalahnya dimana pak Kades Udin Suherman tidak bisa menjawab dan terus membela PT. AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat)  dan menunjukkan surat pernyataan pelepasan hak atas nama Enen dan mengatakan bahwa Jaelani bukanlah ahli waris dari almarhum Mad Husni sesuai yang ada di letter C, kurang lebih satu jam kami berargumen dengan pak Kades Udin Suherman tetap keukeuh tidak mau membuka letter C tersebut, ketika Bunda Hanna S.H LL.M mengatakan akan melaporkan sikap tidak profesional pak Kades Udin Suherman dan akan mengangkat berita ini kemedia barulah pak Kades Udin Suherman menyerah dan menyuruh bawahannya untuk mengambil buku besar letter C dan benar kami menemukan letter C atas nama Mad Husni, dari pertemuan tersebut sangat jelas keberpihakan Pak Kades Udin Seherman terhadap PT.AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat)  dan diindikasi terbitnya AJB  tahun 2009  milik PT.AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) diduga ada konspirasi oknum Desa tersebut, 
Bunda hanna S.H LL.M dan team Merasa tidak puas penjelasan dan penolakan Pak Kades Udin Suherman yang tidak mau menandatangani permohonan pengajuan sertifikat tersebut yang sudah diterima dari BPN Kab. Sukabumi, dengan melihat gelagat seperti banyak yang di tutupi oleh pihak Kades Kuta Jaya mengapa AJB Tahun 2009. itu dibuat untuk PT AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) sedangkan Bapak Jaelani tidak pernah menjual ke pihak manapun.   Kami selaku Kuasa Hukum Pak Jaelani menduga adanya oknum atau pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah bekerjasama antara  oknum perusahaan dengan oknum Pejabat Desa KutaJaya dalam Memanipulasi data Pak Jaelani. Oleh karna itu kami menuntut keadilan dan Menuntut pertanggung jawaban Pihak pihak Yang telah Terlibat dalam Dugaan Penyerobotan secara sepihak oleh PT AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat)

Lebih sangat mengherankan ketika kuasa hukum Bapak Jaelani meminta data data tanah pak Jaelani kepada Kades Kuta Jaya Bapak Udin Suherman di tempat kantor Desa Kuta Jaya jawabnya harus ada persetujuan dari pihak Pocari Sweat PT. AMERTA INDAH OTSUKA Mengapa kantor Desa bisa di atur pihak lain. Sangat janggal menurut Kuasa Hukum Bapak Jaelani menyampaikan kepada Media (02/12/2024)

Bapak  Jaelani beserta keluarga dan para Saksi ,  turut Serta  memberikan informasi tambahan oleh Aep Saepudin selaku Ahli Waris  dengan memberikan pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut adalah milik almarhum Mad Husni dan telah dibeli oleh Pak Jaelani berdasarkan keterangan diatas


Narasumber : 
Bunda Hanna S.H LL.M
Patah Yasin
Editor : Nofis

0 Komentar